Ketidakhadiran Bahar bin Smith di Pemeriksaan Tersangka Kasus Penganiayaan

 

Ketidakhadiran Bahar bin Smith di Pemeriksaan Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang tengah ditangani oleh aparat kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota, Banten

Ketidakhadiran ini memicu respons dari pihak penyidik maupun kuasa hukumnya, sekaligus menjadikan dinamika perkara semakin kompleks.

Penyidik menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diterbitkan sejak September 2025 atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh. 

Status tersangka ini disampaikan setelah proses penyidikan formal yang mencakup sejumlah saksi dan bukti awal keterlibatan Bahar dalam insiden tersebut.

Alasan Ketidakhadiran dalam Jadwal Pemeriksaan

Penjelasan Kuasa Hukum

Menurut kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari itu bukan karena menghindar dari proses hukum, melainkan karena kesibukan tim advokasi yang menangani beberapa agenda pemeriksaan klien lainnya. 

Tim hukum ini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan utama karena mereka baru menerima surat panggilan serah terima dari penyidik pada Senin malam sebelumnya.

Ichwan menyatakan bahwa karena adanya jadwal pemeriksaan lain yang telah lebih dulu teragendakan, mereka tidak dapat menggeser prioritas tersebut. 

Timnya berargumen bahwa penjadwalan ulang diperlukan untuk menghadirkan Bahar secara lengkap bersama seluruh kuasa hukumnya pada sesi pemeriksaan lanjutan.

Jadwal Ulang dan Tindak Lanjut

Polisi telah menerima permohonan penjadwalan ulang tersebut dan akan mengatur kembali waktu pemeriksaan berikutnya. Langkah ini menunjukkan koordinasi antara pihak kepolisian dan advokasi untuk memastikan transparansi proses hukum sambil tetap menghormati hak tersangka dalam menghadapi pemeriksaan.

Aspek Hukum dari Kasus Penganiayaan

Tuduhan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup ancaman pidana berat. 

Tuduhan-tuduhan itu antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Bukti Awal dan Pernyataan Polisi

Penyidik menyatakan bahwa dari keterangan saksi dan korban, Bahar bin Smith disebut ikut aktif dalam insiden pemukulan terhadap korban anggota Banser di lokasi kejadian. 

Selain itu, tiga tersangka lain yang telah diperiksa sebelumnya menjelaskan bahwa Bahar turut serta dalam aksi fisik itu, sehingga status tersangka resmi ditetapkan dan panggilan pemeriksaan dikeluarkan.

Mekanisme penyidikan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan keterangan saksi, korban, dan dinamika kasus yang menurut polisi menunjukkan fakta keterlibatan Bahar di lokasi kejadian.

Kontroversi dan Implikasi Publik

Dampak Hukum dan Sosial

Kasus Bahar bin Smith menjadi salah satu contoh bagaimana figur publik dapat terseret dalam proses hukum pidana serius, khususnya ketika peristiwa yang dilaporkan melibatkan kekerasan fisik. 

Penetapan status tersangka terhadap tokoh yang dikenal luas mampu memicu respons kuat dari publik dan media, terutama mengenai persepsi proses hukum serta penanganannya.

Publik dan Media

Kasus ini juga menarik perhatian media nasional, dengan berbagai artikel yang membahas bagaimana penyidik melakukan pemanggilan ulang, sikap kuasa hukum, serta perkembangan tuntutan hukum yang menyertai status tersangka. 

Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai perlakuan hukum terhadap tokoh publik dan bagaimana advokasi hukum berperan dalam membentuk strategi pembelaan. 

Polres Metro Tangerang Kota telah menyatakan kesiapan untuk melakukan panggilan kedua jika Bahar kembali tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. Sesuai prosedur, jika panggilan kedua masih tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah upaya penjemputan paksa guna melanjutkan pemeriksaan resmi terhadap tersangka.

Dalam konteks itu, proses hukum kini menunggu respons lanjutan dari Bahar bin Smith berikut penjadwalan ulang pemeriksaan yang disepakati antara penyidik dan tim advokasi. Perkembangan ini akan dipantau oleh publik dan menjadi bahan kajian mengenai transparansi serta penerapan hukum di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Huawei MatePad Edge Jadi Tablet 2-in-1 dengan RAM Monster 32 GB

Lowongan Kerja Kapal Pesiar di Sumatera, Informasi dan Jalur Resmi Pendaftarannya

Cara Kerja Kru Kapal Pesiar dalam Operasional Harian