Warga Negara Asing Ditangkap Usai Diduga Melakukan Pencurian di Dalam Pesawat Citilink
Kasus unik dan memalukan terjadi di salah satu penerbangan domestik Indonesia. Dua warga negara asing asal China berinisial WM dan LJ ditangkap oleh petugas setelah diduga melakukan pencurian terhadap satu penumpang lain di dalam pesawat.
Peristiwa ini terjadi di dalam penerbangan Citilink dengan kode QG716 yang melayani rute Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Surabaya (Juanda).
Berdasarkan penuturan pihak imigrasi yang menangani kasus ini, kejadian berlangsung saat pesawat sudah berada di udara dan hendak tiba di Surabaya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Korban adalah seorang warga negara Malaysia yang melaporkan uang tunai senilai Rp 5 juta dan USD 500 hilang dari tas kabinnya saat meninggalkan kursi untuk ke toilet sebentar.
Awak kabin sempat melihat ada penumpang mencurigakan membuka kompartemen di atas kepala (overhead bin) yang merupakan tempat korban menyimpan tas miliknya.
Ketika kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah uang tampak hilang. Dari pemeriksaan petugas bersama awak kabin, uang yang hilang sempat dilemparkan oleh salah satu pelaku ke arah kursi korban.
Penanganan dan Penangkapan
Sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, kedua tersangka diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Angkasa Pura, Lanudal Juanda, Satgas Bandara, perwakilan maskapai, serta petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Kejadian ini menarik perhatian karena laporan awal justru berasal dari petugas penyidikan imigrasi yang kebetulan berada di dalam pesawat yang sama dengan pelaku.
WM dan LJ kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, WM mengakui telah mengambil bagian dari uang milik korban, walaupun sempat berdalih bahwa tas yang dibukanya adalah miliknya sendiri.
Pihak penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dan menunggu bukti yang lebih kuat sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Tindak Lanjut Keimigrasian dan Hukum
Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa dalam pesawat, tetapi juga memiliki konsekuensi keimigrasian yang serius.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyatakan bahwa terhadap WM dan LJ akan dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Walaupun korban telah memaafkan secara personal, proses hukum administratif tetap berjalan tanpa pengecualian. Pihak imigrasi berpegang pada prinsip bahwa keberadaan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat jelas dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini berarti, meskipun secara pidana kasus pencurian di dalam pesawat merupakan hal yang lebih jarang dibandingkan kriminal umum lainnya, konsekuensi keimigrasian tetap akan diterapkan.
Respon Pihak Berwenang
Pihak otoritas imigrasi meminta masyarakat serta awak pesawat untuk lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di dalam pesawat dan di area bandara.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas jika menemukan perilaku yang tidak biasa dari penumpang lain, terutama jika menyangkut keamanan barang bawaan atau hal yang berpotensi merugikan penumpang lain.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi maskapai dan petugas bandara terkait prosedur pengawasan barang di kabin pesawat, khususnya kompartemen atas kepala yang kerap menjadi area rawan bagi pelanggaran semacam ini.
Penerbangan komersial modern, terutama rute domestik dan internasional singkat seperti Jakarta–Surabaya, biasanya terjadi dalam kondisi kursi penuh dan awak kabin fokus pada layanan keselamatan. Adanya kasus pencurian seperti ini menunjukkan celah dalam pengawasan internal yang perlu diperbaiki.
Dampak pada Kepercayaan Penumpang
Peristiwa pencurian di atas pesawat turut menjadi sorotan para pelancong dan pihak penerbangan di luar negeri. Kasus serupa, meskipun jarang, pernah terjadi pada penerbangan lain di Asia, di mana pelaku mengambil kesempatan saat korban meninggalkan barangnya di overhead bin.
Di Singapura misalnya, beberapa terpidana pencurian dalam pesawat pernah dijatuhi hukuman karena mengambil uang tunai dan barang berharga milik penumpang lain.
Kejadian-kejadian semacam ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan penumpang terhadap barang bawaan mereka sendiri. Penumpang disarankan untuk menyimpan barang berharga secara langsung di bawah kursi atau tas kabin yang melekat di dekat mereka, bukan di kompartemen overhead yang mudah diakses oleh semua orang.

Komentar
Posting Komentar